https://drive.google.com/file/d/1BIw-r97nraQE4k0IkRQMPgNPy9kvVQww/view?usp=drivesdk
KABAR BILAYUK MEDIA INFORMASI MASYARAKAT BILAYUK
Mengingat Kembali Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bilayuk[wawannita29.blogspot.com].
Kabarbilayuk//Wawannita29.blogspot.com-Desa Bilayuk, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berlangsung pada Senin (4/11/2019) lalu. Dari tiga calon yang di usung, pelaksanaan pilkades antar waktu ini dilakukan dengan satu putaran. Sebenarnya jika pendaftar melebihi tiga orang maka akan dilakukan eliminasi langsung melalui proses pendaftaran "Karena hanya ada tiga calon, maka kami melakukan pemilihan langsung dan suara terbanyaklah yang ditetapkan menjadi pemenang. (kata salah satu anggota BPD Desa Bilayuk).
Ketiga calon kades antar waktu adalah Lidia Sekarsari (43 suara), M. Sunarto (35 suara), dan Lorensius (28 suara). Dalam pemilihan ini Lidia Sekarsari yang terpilih menjadi kades antar waktu Bilayuk. Dalam proses pemilihan tersebut, semuanya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, karena sudah diatur sedemikian rupa oleh para pemegang kebijakan, padahal yang sebenarnya terjadi dilapangan sepertinya para panitia dan para anggotanya tidak melaksanakan demokrasi yang benar-benar jujur, dan bersih dari politik intervensi. Sebenarnya alasan mengapa saat ini mereka memilih yang dulunya menjadi lawan bagi mereka pada saat pemilihan kades yang lalu (almarhum) tapi sekarang mereka memilih lawan itu dan menjadikan nya kawan, karena status finansial lah yang menjadikan mereka dibutakan oleh segalanya. Biar kita bisa Pinjam kalau kita lagi susah (tidak punya uang). (kata salah satu tim pemenangan).
Ketua Panitia Pemilihan Kades antar waktu desa Bilayuk, menerangkan untuk pemilihan Kades antar waktu tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Landak nomor 15 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kades. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Landak nomor 9 tahun 2016, tentang pedoman penyelengaraan pemilihan Kades." Selanjutnya Keputusan BPD Bilayuk, tentang panitia pemilihan Kades, (ujar panitia), Tapi dalam hal ini peraturan yang seharusnya menjadi acuan yang harus diikuti dan peraturan yang harus taati seolah tidak dilaksanakan dengan benar mengingat tidak adanya kejelasan peraturan yang diterapkan oleh panitia dan anggotanya pada pelaksanan pemilihan kades tersebut, sehingga aturan-aturan yang dibuat pemerintah seolah diubah sekejap dalam pelaksanaan pemilihan ini mengingat adanya selisih paham diantara panitia dan anggotanya pada waktu pemilihan, tentang diwakilkannya memilih menggunakan surat mandat/surat kuasa, sedangkan dalam aturan tersebut menerangkan pemilih bisa diwakilkan untuk memilih dengan menggunakan surat mandat/surat kuasa untuk memilih.
Kemudian untuk pemilih dengan anggota genap yang berjumlah 108 orang ini juga tidak mengikuti aturan yang sudah ada, yang seharusnya dalam aturan tersebut sudah jelas menerangkan aturan bahwa jumlah pemilih harus berjumlah ganjil. Ini tentu tidak mengacu pada aturan-aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Jika dilihat dari kejadian yang telah terjadi mungkin kita bertanya mengapa ini bisa terjadi dan mengapa tidak adanya protes yang dilakukan oleh masyarakat. Mengingat sudah diatur atau sudah disetting nya diawal pertemuan pada 28/10/2019, yang juga dihadiri tiga (3) pasang calon dalam menyampaikan visi dan misi yang bersifat formalitas, kemudian settingan ini berlanjut sampai waktu pemilihan berlangsung oleh para anggota pemegang kekuasaan untuk memenangkan salah satu kandidat, maka apapun yang akan terjadi dan bersifat mau mempengaruhi atau menjadi ancaman bagi mereka, maka semuanya akan dipersulit dan bahkan tidak diberinya ruang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi apalagi kritisi, sehingga settingan ini bisa terjadi tanpa ada kendala dan berhasil sesuai dengan harapan mereka tapi tidak dengan harapan tim oposisi. Inilah yang terjadi pada saat pemilihan kepala desa antar waktu desa Bilayuk pada senin, 4/11/2019 lalu. Kabarbilayuk//wawannita29.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar