PEMERINTAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 2 MEMPAWAH HULU
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor: ....../SMA. N 2/5/2019
Tentang
PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA
SMA NEGERI 2 MEMPAWAH HULU :
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menentukan keberhasilan siswa/siswi
dalammengikuti proses pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 perlu menentukan
kriteria kenaikan kelas.
b. Bahwa Kriteria Kenaikan Kelas perlu untuk ditentukan dalam
bentuk surat keputusan Kepala SMA Negeri 2 Mempawah Hulu.
Memperhatikan : 1. Undang – undang RI no. 20 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
pemerintah RI no. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas
nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendiknas nomor 20/2007
tentang Standar Penilaian.
4.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang pedoman
penyusunan Kalender Pendidikan pada jalur pendidikan tahun pelajaran 2018/2019.
5.
Rapat dewan guru SMA Negeri 2 Mempawah Hulu semester genap tahun pelajaran
2018/2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Menetapkan kriteria kenaikan kelas dari
satuan pendidikan SMA N 2 Mempawah Hulu tahunpelajaran 2018/2019.
Kedua :
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dalam suatu rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan
nilai rapor, kelakuan, kepribadian dan kedisiplinan siswa.
Ketiga :
Siswa yang dinyatakan naik kelas berhak mendapatkan rapor beserta
lampirannyayang berisi data pendukung terbentuknya nilai rapor.
Keempat :
Kriteria kenaikan kelas SMA Negeri 2 Mempawah Hulu untuk tahun pelajaran
2018/2019 sebagai berikut :
A. KURIKULUM KTSP
1. Memiliki nilai rapor
keseluruhan mata pelajaran pada semester ganjil dan semester genap.
2. Kelakuan, kepribadian,
dan kerajinan minimal baik
3. Ketidakhadiran siswa
tanpa keterangan (alfa) maksimal 15% dari jumlah hari efektif dalam satu tahun
pelajaran
Semester
|
Jumlah Hari efektif
|
Maksimal alfa
|
Gasal
|
100 Hari
|
15 % x 100 = 15 Hari
|
Genap
|
108 Hari
|
15% x 108 = 16 Hari
|
Jumlah
|
208 Hari
|
31 Hari
|
4.
Kenaikan kelas siswa
dari nilai rapor semester ganjil dan genap dengan ketentuan :
a. Maksimal
3 mata pelajaran yang belum tuntas pada mata pelajaran bukan ciri khas jurusan.
b. Untuk
jurusan IPA, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan IPA( fisika,
kimia, dan Biologi) telah mencapai KKM.
c. Untuk
jurusan IPS, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan IPS (Ekonomi, Geografi,
Sejarah dan Sosiologi) telah mencapai KKM.
B. KURIKULUM 2013
1. Memiliki
nilai rapor kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk seluruh mata
pelajaran pada semester ganjil dan genap.
2. Nilai
sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
3. Ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan (alfa) maksimal 15 % dari jumlah hari efektif dalam satu
tahun pelajaran.
Semester
|
Jumlah Hari efektif
|
Maksimal alfa
|
Gasal
|
100 Hari
|
15 % x 100 = 15 Hari
|
Genap
|
108 Hari
|
15% x
108 =
16 Hari
|
Jumlah
|
208 Hari
|
31 Hari
|
4. Kenaikan kelas dari nilai rapor semester
ganjil dan genap dengan ketentuan :
a. Maksimal
3 mata pelajaran yang belum tuntas pada mata pelajaran bukan peminatan.
b. Untuk
peminatan matematika dan ilmu alam (MIA), semua mata pelajaran yang menjadi ciri
khas peminatan MIA (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi) telah mencapai KKM.
c. Untuk
peminatan ilmu sosial (IIS), semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas
peminatan IIS ( Ekonomi, Geografi, Sejarah dan Sosiologi) telah mencapai KKM.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan jika terdapat
kekeliruan pada keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Pakan
Pada
tanggal : 28 Mei 2019
Kepala
Sekolah
..............................
NIP. .....................
NIP. .....................
Komentar
Posting Komentar