https://drive.google.com/file/d/19maEEQ-8q6dVVFrRpOaEcSeSiNJ9GS_N/view?usp=drivesdk
KABAR BILAYUK
MEDIA INFORMASI MASYARAKAT BILAYUK
HASIL PEROLEHAN
SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (PKD-AW) DESA BILAYUK TAHUN 2019.
Nekmaih.04/11/2019.
Berdasarkan hasil akhir perhitungan suara pemilihan kepala desa antar waktu
(PKD-AW) desa Bilayuk, kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak yang
dilaksanakan pada Senin, 4 November 2019 di sekretariat PKD-AW desa Bilayuk di
ikuti oleh 3 (tiga) kandidat yaitu Lorensius dari Dusun Nekmaih, Lidia Sekarsari
dari dusun Julak, dan M. Sunarto dari dusun SIBA. Berdasarkan data yang
dikeluarkan oleh panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PKD-AW) desa
Bilayuk dengan perwakilan pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia berjumlah
108 orang yang mempunyai hak memilih dan mendapatkan undangan memilih.
Hasil perolehan suara pemilihan
kepala desa antar waktu (PKD-AW) desa Bilayuk tahun 2019 adalah:
|
NO
|
NAMA CALON
|
PEROLEHAN
SUARA
|
PERSENTASE
|
|
1
|
LIDIA SEKARSARI
|
43
|
40%
|
|
2
|
M. SUNARTO
|
35
|
32%
|
|
3
|
LORENSIUS
|
28
|
26%
|
|
|
Jumlah Suara Sah
|
106 suara
|
98%
|
|
|
Jumlah suara tidak sah
|
2 suara
|
2%
|
|
|
Jumlah suara sah dan tidak sah
|
108 suara
|
100%
|
Sumber: PKD-AW Desa Bilayuk Tahun 2019./(Kabarbilayuk)// (wawannita29.blogspot.com)
Berdasarkan hasil
perolehan suara pemilihan kepala desa antar waktu desa Bilayuk yang terpilih sebagai kepala desa Bilayuk
periode 2020-2022 adalah Lidia Sekarsari dari dusun Julak, dengan demikian
kepala desa terpilih akan menggantikan PJ desa Bilayuk, dan kepala desa
terpilih akan melanjutkan program kerja yang telah disusun oleh kepala desa
yang terdahulu. Jika dilihat dari jumlah persentase kehadiran pada saat pemilihan
berjumlah 98% berarti hampir semua perwakilan pemilih yang diundang sudah
menggunakan hak suaranya dan hanya 2% yang tidak menggunakan hak suaranya. Jika
dilihat dari hasil persentase ini kita bisa melihat bahwa dari 108 jumlah
pemilih berarti hak suara yang digunakan berjumlah 106 suara dan hak suara yang
tidak digunakan berjumlah 2 suara. Dalam hal ini kesadaran pemilih dalam
menentukan kepala pemerintahan desa (Kepala Desa) sudah mengalami peningkatan. (Sumber: wawannita29.blogspot.com).
Komentar
Posting Komentar