“KABAR BILAYUK”
PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTARWAKTU (PKD PAW) DESA BILAYUK TAHUN 2019.
Nekmaih28/10/2019. Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PKD PAW) yang akan
dilak sanakan dalam pemilihan kepala Desa Bilayuk yang ditinggalkan kepemimpinannya oleh Anes (alm) tidak terlepas dari sorotan masyarakat yang ada di Desa Bailayuk. Seperti yang dijelaskan oleh ketua panitia yaitu bapak Yosep (Pak.Ita) beliau juga selaku Kepala SDN 14 Nekmaih dalam pertemuan bersama aparatur Desa Bilayuk dan para perwakilan pemilih yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 28 oktober lalu bahwa pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2019, dan akan dilaksanakan di sekretariat PPKD PAW yang dihadiri oleh PJ Kepala Desa Bilayuk yang sekarang menjalankan roda pemerintahan desa.
Berdasarkan pertemuan tanggal 28 oktober lalu yang juga dihadiri para calon kepala Desa PAW
yang dilaksanakan di kantor Desa Bilayuk atau sekretariat PPKD PAW Desa Bilayuk, beserta perwakilan pemilih yang turut hadiri dari setiap dusun masing-masing yang ada di Desa Bailayuk, seharusnya jadwal yang ditentukan pukul 13.00 itu baru dimulai pada pukul 14.30 karena berbagai macam kendala yaitu diadakan pertemuan yang bersamaan pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu memutuskan beberapa peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di pemerintah Kabupaten Landak. Pemilihan Kepala Desa Bilayuk yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2019 dan akan dipilih oleh perwakilan masyarakat berdasarkan pemilih yang telah ditentukan oleh aturan dan undang-undang yang berlaku. Keputusan ini dibuat berdasarkan aturan dan undang-undang yang telah ada dan bukan dibuat oleh panitia ataupun aparatur Desa Bilayuk.(kata ketua panitia PPKD PAW).
Pemilihan Kepala Desa ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala Desa yang lama (Alm) kurang lebih hampir 6 bulan yang selama masa kekosongan jabatan digantikan dengan PJ dari pegawai Kecamatan Mempawah Hulu. Dalam hal ini juga disampaikan bahwa masa jabatan yang akan diduduki kurang lebih selama 3 tahun kedepan bertujuan untuk menggerakan roda pemerintahan desa sehingga aparatur Desa Bilayuk bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
Dalam pertemuan yang diadakan juga turut dihadiri para calon Kepala Desa yang berjumlah 3 orang yang sepakat bahwa aturan yang sudah ditetapkan akan dijalankan bersama untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam menjalankan roda pemerintahan desa bilayuk.
Berdasarkan undangan yang dihadiri kurang lebih 80 perwakilan pemilih dari 108 pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia dalam sosialisasi tersebut, para calon diberikan waktu kurang lebih 20 menit untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi yang akan mereka jalankan nanti jika mereka terpilih. Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa narasumber yang berada di
pemerintahan Desa Bilayuk bahwa penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh para calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) ini hanya akan bersifat formalitas karena bagaimanapun juga jika mereka terpilih menjadi kepala Desa, mereka akan melanjutkan visi dan misi yang telah di rancang sebelumnya oleh kepala desa yang lama (alm).
Berdasarkan perbincangan beberapa tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan rapat waktu itu bahwa pemilihan ini akan berlangsung cukup ketat jika dilihat dari masing-masing kandidat yang bersaing, karena pemilih mempunyai wakil dari masing-masing dusun yang mereka usung sebagai calon kepala Desa Bilayuk. Seperti halnya di masyarakat Julak mengusung Lidia sebagai perwakilan dari Dusun Julak, masyarakat Sijarum dan Bambuk mengusung M. Sunarto yang berasal dari Dusun (SIBA) sedangkan masyarakat Nekmaih mengusung Lorensius sebagai perwakilan dari Dusun Nekmaih. Jadi jika dilihat dari perwakilan dusun hanya satu dusun yang tidak mempunyai perwakilan yaitu Dusun Danakng (Doak). Jika dilihat berdasarkan pemilih yang akan memilih, suara yang akan diperebutkan para calon Kepala Desa PAW hanyalah suara dari dusun Doak yang tidak mengusung kandidat, karena sudah bisa dipastikan bahwa masing-masing masyarakat yang menjadi perwakilan pemilih akan memilih kandidat yang telah diusung masing-masing dusun, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat dari dusun lain juga akan bisa berpindah haluan dalam memilih karena masing-masing pemilih pasti sudah menentukan siapa yang akan dipilih.(Kata salah satu panitia PPKD PAW).
Dalam pemilihan kali ini berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh panitia dan aparatur desa,setiap pemilih yang mendapatkan surat undangan memilih tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, kecuali memberikan surat kuasa memilih kepada orang yang diberi kuasa, ujar ketua panitia dalam rapat sosialisasipenyampaian visi dan misi (28/10/2019).Berdasarkan penuturan ketua panitia dan PJ Desa Bilayuk kepada kandidat dan semua yang hadir pada waktu sosialisasi, siapapun yang akan menjadi pemenang dialah yang terhebat dan bersikaplah berlapang dada dalam menerima kekelahan bagi yang belum beruntung dan yang terpenting adalah kita sama-sama ingin memajukan desa bilayuk. Dalam hal itu juga Panitia menuturkan bahwa dalam aturan itu sudah jelas sipapun yang membuat keributan yang menyebabkan kegaduhan terhadap masyarakat, akan ditindak tegas dan diadili oleh aparat penegak hukum yang ada di pemerintahan desa dan kecamatan Mempawah Hulu. Dan jika para perusuh membuat keributan diluar lokasi pemilihan, maka yang akan bertanggung jawab adalah kandidat yang ada di dusun masing-masing yang diusung masyarakat tersebut, jika keributan nya terjadi didusun Julak maka yang akan bertanggung jawab perwakilan calon dari Julak
dan jika terjadi di SIBA, maka yang bertanggung jawab perwakilan calon dari Sijarum dan jika terjadi keributan di Dusun Nekmaih dan yang membuat keributan juga masyarakat Nekmaih maka yang bertanggung jawab perwakilan dari Dusun Nekmaih. (kata ketua panitia PPKD PAW).(28/10/2019). Kabar Bilayuk. Wawannita29.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar